Beranda | Artikel
Muncul Keraguan Melanjutkan Akad Nikah
Jumat, 15 Februari 2013

Ragu Melanjutkan Akad Nikah

Pertanyaan:

Assalmu’alaikum

Ada orang yang hendak menikah. Setelah semua sepakat, sehari sebelum menikah tiba-tiba muncul keraguan dari pihak laki-laki untuk melangsungkan akad nikah. Karena tidak mungkin diundur atau dibatalkan, akhirnya diapun memberanikan diri untuk tetap melanjutkan pernikahan. Sahkah akad nikah semacam ini, sementara salah satu pihak belum sepenuhnya merasa mantap?

Dari: Imma

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Pertama, munculnya keraguan atau belum sepenuhnya merasa mantap dengan pasangan, sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah. Selama tidak ada unsur paksaan, kemudian syarat dan rukun nikah terpenuhi, baik yang terkait ijab qabul antara wali pihak wanita dan pengantin lelaki, maupun keberadaan saksi.

Kedua, ridha dan menerima adalah amalan hati. Sementara kita tidak mungkin bisa menghukumi keinginan orang, kecuali setelah dia ucapkan dalam rangka menyampaikan isi hatinya. Karena kaidah yang berlaku terkait hubungan antar-sesama, bahwa hukum itu dibangun berdasarkan apa yang tersurat. Oleh karena itu, jika selama proses pernikahan, pihak yang merasa ragu tidak mengutarakan penolakan atau sikap tidak rela terhadap berlangsungnya pernikahan, maka akad nikah dianggap sah. Sementara keraguan yang ada dalam hatinya, tidak diperhitungkan.

Imam Ibnul Qoyim mengatakan,

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ الأْلْفَاظَ بَيْنَ عِبَادِهِ تَعْرِيفًا وَدَلاَلَةً عَلَى مَا فِي نُفُوسِهِمْ، فَإِذَا أَرَادَ أَحَدُهُمْ مِنَ الآْخَرِ شَيْئًا عَرَّفَهُ بِمُرَادِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ بِلَفْظِهِ، وَرَتَّبَ عَلَى تِلْكَ الإِْرَادَاتِ وَالْمَقَاصِدِ أَحْكَامَهَا بِوَاسِطَةِ الألْفَاظِ.

Sesungguhnya Allah menciptakan lafadz bahasa diantara hambanya, sebagai sarana untuk mengungkapkan isi hatinya. Jika ada seseorang menginginkan sesuatu perbuatan utnuk dilakukan orang lain, maka dia sampaikan keinginannya dengan ucapannya. Dari maksud dan keinginannya melalui ucapan yang disampaikan, muncul  konsekuensi  hukum tertentu.

Ibnul Qoyim melanjutkan,

وَلَمْ يُرَتِّبْ تِلْكَ الأحْكَامَ عَلَى مُجَرَّدِ مَا فِي النُّفُوسِ مِنْ غَيْرِ دَلاَلَةِ فِعْلٍ، أَوْ قَوْلٍ، وَلاَ عَلَى مُجَرَّدِ أَلْفَاظٍ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّ الْمُتَكَلِّمَ بِهَا لَمْ يُرِدْ مَعَانِيَهَا وَلَمْ يُحِطْ بِهَا عِلْمًا، بَل تَجَاوَزَ لِلأُْمَّةِ عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَل، أَوْ تُكَلِّمْ بِهِ

Sebaliknya, hukum itu tidak muncul jika semata hanya mengacu kepada isi hati, tanpa diiringi perbuatan atau ucapan yang mengungkapkan isi hati itu. Hukum juga tidak muncul, jika semata mengacu pada lafadz, sementara diketahui dengan pasti bahwa orang yang mengucpkan lafadz itu tidak menghendaki maksud lafadz dan tidak memahami makna lafadz. Bahkan umat ini diampuni dari dosa berupa bisikan dalam hatinya, selama tidak dilakukan atau diucapkan (I’lamul Muwaqqi’in, 3:105).

Referensi: Fatwa Islam, 6:197.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Muhrim Dan Mahram, Alam Jin Menurut Islam, Makanan Neraka, Doa Penghancur Ilmu Hitam, Doa Agar Cepat Dimaafkan Seseorang, Sumpah Yang Tidak Sah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/16310-muncul-keraguan-melanjutkan-akad-nikah.html